Pengertian Thaharah
Sebagai seorang muslim kita wajib tahu tentang apa itu thaharah karena dalam islam thaharah adalah bab yang sangat penting di mana ada beberapa ibadah sangat erat hubungannya dengan thaharah di antaranya ibadah shalat yang mengharuskan orang bebas dari najis dan harus bersuci maka itu bab tharahlah yang menjelaskan tentang semua itu oleh sebab itu untuk bias mengetahui tentang thaharah simak penjelasan saya di bawah nbi
Pengertian Thaharah secara lughawi (semantik) adalah suci. Menurut istilah (terminologi) ahli fiqh, thaharah adalah menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala bagi ibadah tertentu. Kendala-kendala tersebut bisa berupa najis atau hadats. Thaharah wajib hukumnya berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 222: yang artinya
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan (membersihkan) diri” (Q. S. Al-Baqarah: 222)
Bersuci dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan seperti mandi berwudu dan tayamum.
- Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat. Benda-benda yang termasuk najis, adalah:
- Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia
- Darah Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa.
Sebagaimana firman Allah yang artinya :
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah dan daging babi” (Al-Maidah:3)
- Nanah : Segala nanah itu najis baik yang kental maupun yang cair karena nanah adalah darah yang busuk.
- Segala benda cair yang keluar dari dua pintu : Semua itu najis selain mani, baik yang biasa seperti tinja maupun yang tidak biasa seperti madzi. Baik dari hewan yang halal maupun yang tidak halal.
- Anjing dan babi
Bagian batang dan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
- Adapun najis berdasarkan cara mensucikannnya ada 3 macam, yaitu:Najis mukhaaffafah (ringan) Seperti air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mensucikannya cukup dengan memercikan air kepada benda yang terkena najis ini, meskipun tidak mengalir.
- Najis Mugallazah (berat) Najis anjing. Cara mensucikannya yaitu dengan membasuhnya sebanyak 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang dicampur dengan tanah.
- Najis mutawassitah (pertengahan) Najis ini dibagi menjadi 2 macam
- Najis ainiyah : Yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya. Cara menghilangkannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa, dan baunya. Kecuali warna dan baunya sangat sukar untuk dihilangkan.
- Najis hukmiyah : Yaitu najis yang kita yakini ada, tetapi tidak nyata zat, warna, rasa, dan baunya. Seperti air kencing orang dewasa yang sudah lama. Cara mensucikan najis ini dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis itu.
Alat bersuci atau Thaharah
1. Air suci mensucikan
Air yang boleh diminum dan syah untuk mensucikan atau membersihkan benda yang lain
Contoh : air hujan,air laut, air sumur,dan sebagainya.
…وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ… ﴿١١﴾
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (Al-Anfaal: 11)
2. Air suci tetapi tidak bisa mensucikan
Yaitu air yang suci tetapi tidak bisa untuk mensucikan sesuatu. Kriteria air ini ada tiga macam yaitu:
Yaitu air yang suci tetapi tidak bisa untuk mensucikan sesuatu. Kriteria air ini ada tiga macam yaitu:
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena tercampur dengan benda suci lainnya, contoh: air kopi, air teh dan sebagainya.
- Air sedikit kurang dari dua kolah sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau najis sedangkan air tersebut tidak berubah sifatnya dan tidak berubah pula timbangannya dan disebut juga iar musta’mal.
- Air pohon-pohonan atau air buah-buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon, kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.
3.Air yang bernajis (mutanajis) ada dua macam:
- Air yang berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi baik air sedikit maupun banyak karena hukumnya seperti najis.
- Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit (kurang dari dua kulah) tidak boleh dipakai lagi bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak (lebih dari dua kulah) hukumnya tetap suci dan dapat untuk menyucikan.
4. Air makruh
Air yang terjemur oleh matahari dalam dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh untuk badan tapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan sebagainya
Demikian penjelasan tentang pengertian Thaharah semoga artikel ini bias bermanfaat bagi kita semua
Air yang terjemur oleh matahari dalam dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh untuk badan tapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan sebagainya
Demikian penjelasan tentang pengertian Thaharah semoga artikel ini bias bermanfaat bagi kita semua

